Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Jalan, Sekda Pemalang Ditetapkan Tersangka

    Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Jalan, Sekda Pemalang Ditetapkan Tersangka

    Semarang - Polda Jateng mengungkap dugaan kasus korupsi yang dilakukan proyek pengadaan jalan kelas 1 dan 2 di Kabupaten Pemalang. Keberhasilan tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat gelar ungkap kasus di Aula Mako Ditreskrimsus Polda Jateng. Selasa, (19/07/2022)

    Dengan didampingi oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Dirreskrimsus mengungkapkan satu tersangka berinisial MA yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kab. Pemalang diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalan paket 1 dan 2 pada tahun 2010 ketika masih menjabat sebagai Kepala DPU Kab. Pemalang.

    Pengungkapan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh MA tersebut terkuak usai terpidana kasus korupsi yang telah usai menjalani masa hukuman mengungkapkan bahwa mereka tidak bekerja sendiri dalam kasus tersebut.

    “Para terpidana yang telah bebas ini menyebutkan bahwa Kepala DPU Kab. Pemalang saat itu, Sdr. MA juga ikut terlibat. Selanjutnya mereka membuat laporan kepada Ditreskrimsus Polda Jateng, ” ujar Kombes Johanson.

    Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan hasilnya Menetapkan saudara MA sebagai tersangka tindak pidana korupsi. 

    “Untuk sekarang kita belum melakukan pemanggilan sebagai tersangka, nanti kita akan memanggilnya sebagai tersangka, ” tuturnya.

    Saat itu, lanjut Johanson, MA meminta agar pencairan dana pembangunan jalan itu sebanyak 100 persen. Padahal progres pembangunan baru 73 persen.

    "Perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh MA yang sekarang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pemalang yaitu pencairan 100 persen dari paket 1 dan 2 yang sebenarnya pekerjaan masih 73 persen dan penyerahan uang Rp 500 juta kepada PT Aska padahal bukan yang pemenang proyek, " kata Johanson

    Adapun total nilai proyek pengadaan jalan tersebut sebesar Rp 6.579.000.000. Akibat korupsi yang dilakukan tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1 miliar.

    magelang
    Abdul Muthohir

    Abdul Muthohir

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 02 Kaliangkrik Latih Sikap...

    Artikel Berikutnya

    Marak PMK, Babinsa Cek Ternak Warga

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Babinsa Koramil 20/Salaman Evakuasi Korban Longsor di Ngargoretno
    Respon Cepat Babinsa Dan Warga Bersihkan Pohon Tumbang Di Kemutuk
    Babinsa Koramil 08/Pakis Bersama Warga Bergotong Royong Atasi Longsor di Desa Ketundan
    Berita Foto: Panglima TNI Hadiri Apel Kasatwil Polri 2024 di Akpol
    Atasi Kesulitan Warga, Koramil 10/ Candimulyo Bantu Pembersihan Jalan

    Ikuti Kami