Pengedar Narkoba Jenis Sabu Berhasil Dibekuk Polresta Magelang

    Pengedar Narkoba Jenis Sabu Berhasil Dibekuk Polresta Magelang
    Pengedar Narkoba Jenis Sabu Berhasil Dibekuk Polresta Magelang Kamis (12/8/2021)

    MAGELANG - Polres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin, S.I.K., M.H.di dampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas Polres Magelang Kota. Kamis (12/8/2021). Dalam keterangannya Kapolres mengatakan kejadian pada hari kamis tanggal 22 juli 2021 sekitar pukul 10.30 wib, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Magelang Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki yang bernama RP yang bertempat tinggal di kos seorang warga tidar warung Rt.004 Rw.004 Kel. Tidar Selatan Kec. Magelang Selatan Kota Magelang sering memperjualbelikan Narkotika. Kemudian pada hari juma’t tanggal 23 juli 2021 sekitar pukul 10.30 wib Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Magelang Kota melakukan pengamatan di Tidar Warung Rt. 004 Rw. 004 Kel. Tidar Selatan Kec. Magelang Selatan Kota Magelang, ” kata Kapolres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin kepada awak media.

    Selanjutnya sekitar pukul 11.15 wib Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa saudara RP sedang berada di dalam kamar kosnya dan tim Opsnal berhasil mengamankan saudara RP yang sedang di dalam kamar kosnya kemudian dilakukan penggeledagan badan dan kamar saudara RP dan ditemukan 5(lima) bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, ” terang Kapolres.

    Ditemukan juga 1 buah Handphone Infinix Smart 5 warna hijau dan barang bukti lainya yang ada kaitanya dengan narkotika. Tim Opsnal melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengakui masih ada barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang di tanam dibeberapa tempat.

    Kemudian tersangka menurut Kapolres Magelang Kota menunjukan dan mengambil barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dibeberapa tempat tersebut dan berikut barang bukti disita dan dibawa ke kantor Polres Magelang Kota guna proses lebih lanjut, ” terang Kapolresta.

    Dalam hal ini tersangka dikenai pasal 114(1) dan atau pasal 112 ayat(1) dan atau pasal 127 ayat(1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dipidana penjara seumur hidup dan atau penjara paling dingkat 5(lima) tahun dan paling lama 20(dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar, ” pungkas Kapolresta Magelang AKBP Asep Mauludin.(**)

    Editor : Agung JIS

    POLRES MAGELANG KOTA HUKUM
    Agung Libas

    Agung Libas

    Artikel Sebelumnya

    Masih Pandemi, Peringatan HUT ke-76 RI di...

    Artikel Berikutnya

    KWT di Magelang Dilatih Membuat Tepung Mocaf...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Bekerja Tanpa Cemas, Bansos Tetap Aman: BPJS Ketenagakerjaan Tepis Isu yang Resahkan Pekerja Informal
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami