Agung Libas
Agung Libas
  • Jun 8, 2021
  • 5814

Polres Magelang Berhasil Ringkus Pencuri Besi Tree Grate Proyek KSPN Borobudur

MAGELANG - Polres Magelang meringkus terduga pencuri besi tree gate proyek KSPN Borobudur sepanjang jalan Mayor Kusen Kecamatan Borobudur dan jalan Syailendra Kecamatan Mungkid.

Kapolres Magelang, AKBP Ronald A Purba melalui Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian menyebut, yang bersangkutan berinisial BD, 44, beralamat di Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang. Aksi pencurian itu diketahui mulai tanggal 23 Maret hingga 2 Juni 2021.

”Pelaku mencuri besi secara bertahap dengan jumlah 2-3 besi tree gate tiap kali beraksi. Kemudian memecahkan besi hingga menjadi kepingan kecil, ” kata dia dalam ungkap kasus pencurian di Mako Polres Magelang, Selasa (8/6/2021).

Jelas Aron, pecahan besi menjadi kepingan kecil itulah yang dijual oleh Pelaku. ”Yang bersangkutan mengaku besi yang dijualnya itu berasal dari kantornya yang tidak dipakai lagi, ” jelasnya.

Lebih lanjut, Aron memaparkan, kronologi pengungkapan kasus itu bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari korban yakni dua perusahaan kontraktor. Usai menerima laporan, tim Sat Reskrim Polres Magelang melakukan serangkaian penyelidikan.

”Tim mendapat informasi bahwa ada potongan-potongan besi dengan pola yang mirip dengan besi tree gate yang dilaporkan telah dicuri. Potongan besi itu berada di salah satu tukang rosok di luar wilayah Kabupaten Magelang, ” paparnya.

”Kemudian tim melakukan pengecekan dan benar ditemukan potongan besi hingga 160 kilogram. Dari keterangan tukang rosok, tim dapat mengidentifikasi orang yang menjual besi itu dan ternyata mirip dengan ciri-ciri yang disebutkan saksi, ” sambungnya.

Tim pun melakukan penangkapan terhadap BD di rumahnya. Termasuk menyita barang bukti berupa palu untuk memecah besi dan motor yang digunakan BD untuk beraksi.

”Barang buktinya yakni potongan besi sebanyak 160 kilogram (4 karung). Satu unit sepeda motor, satu buah palu dan satu keranjang hijau untuk menaruh besi di motor, ” ujar Aron.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tambah Aron, dirinya mengimbau masyarakat agar saling menjaga fasilitas publik dan jangan dirusak atau dicuri. Kemudian ia juga mengajak untuk bersama-sama menjaga KSPN Borobudur demi kenyamanan masyakarat sekitar dan wisatawan.

”Bila mengetahui ada aksi pencurian atau perusakan terhadap fasilitas umum agar segera melaporkan ke Kepolisian, ” pungkasnya.(**)

Editor : Agung Lbs

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU